@extends('layouts.app') @section('content')

PERHATIAN!!!

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instasi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun tau denda sebesar 50 Juta Rupiah" Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12

{{--
--}}
{{-- Tab Identitas Pemohon --}}
@include('pengajuan.simpatik.field_list.identitas_pemohon')
{{-- Tab Identitas Perusahaan --}}
@include('pengajuan.simpatik.field_list.identitas_perusahaan')
{{-- Tab Identitas Perusahaan --}}
@include('pengajuan.simpatik.field_list.data_gkt')
{{-- Tab Upload Dokumen --}}
@include('pengajuan.simpatik.field_list.upload_dokumen_gkt')
@include('pengajuan.simpatik.field_list.konfirmasi_gkt')
@endsection @section('script') @endsection